The Center for International Forestry Research (CIFOR and World Agroforestry (ICRAF) joined forces in 2019, leveraging a combined 65 years’ experience in research on the role of forests and trees in solving critical global challenges.
Perubahan status kawasan hutan dari hutan produksi menjadi hutan lindung pada umumnya bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan tersebut. Namun terkadang perubahan status kawasan tersebut justru dapat mempercepat terjadinya deforestasi dan degradasi hutan serta dapat memicu timbulnya konflik, seperti yang terjadi di Kesatuan Pengelola Hutan Lindung Gambut (KPHLG) Desa Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pada tahun 2009, Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kabupaten Tanjabar) mulai melakukan kegiatan rehabilitasi dalam upaya mengembalikan fungsi ekologis kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG), dengan jalan mencari tanaman alternatif pengganti kelapa sawit. Kegiatan rehabilitasi hutan ditandai dengan penanaman bibit jelutung di kawasan HLG yang masih berhutan dan di kebun-kebun sawit petani di wilayah Bram Itam Kanan (meliputi 5 parit; Selebes, Sejahtera, Patiro, Jawa Bugis, Bone dan Bekawan) dengan cakupan area seluas 500 ha. Namun program rehabilitasi hutan ini pada akhirnya tidak berjalan secara optimal. Faktor utama penyebab petani enggan untuk terlibat dalam program rehabilitasi adalah tidak adanya tindak lanjut paska penanaman bibit jelutung terutama menyangkut kejelasan pemasaran getah jelutung. Perbedaan persepsi mengenai status kawasan dan harapan terhadap program rehabilitasi antara petani dengan Dinas Kehutanan akhirnya memicu timbulnya konflik lahan hutan di areal HLG. Upaya penyelesaian konflik sebenarnya telah dilakukan dengan ditandatanganinya kesepakatan antar kedua belah pihak (difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat). Namun perjanjian tersebut belum dapat memberikan status pengelolaan lahan yang sah kepada masyarakat.
